Kedudukan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya dalam pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor  11 Tahun 2014 tentang Tugas, Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah. Adapun selengkapnya tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Perlengkapan adalah sebagai berikut :

Bagian Perlengkapan
1.    Kepala Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan analisa kebutuhan, pengelolaan pemeliharaan dan perawatan serta administrasi perbekalan, perlengkapan dan materiil.
2.    Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a.    Pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, perlengkapan dan materiil;
b.    Pelaksanaan pengadaan perbekalan dan perlengkapan;
c.    Penyimpanan, pendistribusian perbekalan dan perlengkapan;
d.    Pelaksanaan administrasi, perbekalan, perlengkapan dan materiil.
e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
3.    Bagian Perlengkapan terdiri dari :
a.    Sub Bagian Analisa Kebutuhan;
b.    Sub Bagian Pengadaan;
c.    Sub Bagian Penyimpanan dan Distribusi.
4.    Sub Bagian, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perlengkapan.
5.    Kepala Sub Bagian Analisa Kebutuhan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan  dan perlengkapan.
6.    Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian  Analisa Kebutuhan  mempunyai fungsi :
a.    Pengumpulan, pengolahan dan pensistematisasian data barang;
b.    Pengumpulan dan pengolahan rencana-rencana kebutuhan instansi-instansi dilingkungan pemerintah kabupaten untuk di integrasikan dan sinkronisasikan dalam rangka pembuatan penyusunan rencana APBD;
c.    Penganalisaan dan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, perlengkapan dan materiil;
d.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan sesuai dengan bidang tugasnya.
7.    Kepala Sub Bagian Pengadaan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah serta menilai mutu dan melakukan penyelenggaraan tender pembelian perbekalan dan perlengkapan pemerintah kabupaten.
8.    Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Pengadaan mempunyai fungsi :
a.    Pengembangan dan pengumpulan informasi harga serta menilai mutu perbekalan yang diperlukan pemerintah kabupaten;
b.    Pengumpulan, pensistematisasian dan penganalisaan data di bidang harga dan mutu;
c.    Penerimaan, penelitian, pengevaluasian serta pengadaan seleksi terhadap penawaran harga yang masuk;
d.    Persiapan rencana dan penyelenggaraan tender;
e.    Penyelenggaraan segala pembelian perbekalan dan perlengkapan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.    Pengadaan inventarisasi pembelian perbekalan, perlengkapan dan materiil;
g.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan sesuai dengan bidang tugasnya.
9.    Kepala Sub Bagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan dan pengeluaran perbekalan dan perlengkapan serta mengatur penyimpanan perbekalan dan perlengkapan serta mengatur penyimpanan dan distribusi.
10.    Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai fungsi :
a.    Pencatatan dan pembukuan segala jenis barang yang ada dalam gudang;
b.    Pengaturan tertibnya penyimpanan, perawatan dan pemeliharaan tiap jenis barang persediaan;
c.    Pelaksanaan stock opname barang untuk mencocokkan data yang ada dalam persediaan termasuk barang-barang dalam gudang pada setiap bulan;
d.    Persiapan kelengkapan dokumen/ surat-surat yang berkaitan dengan barang-barang yang akan didistribusikan;
e.    Pelaksanaan pengeluaran dan penyerahan barang-barang bergerak dan barang tidak bergerak;
f.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bagian Perlengkapan sesuai dengan bidang tugasnya

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
50 %
Puas
0 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %